SITA: Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan lahan PT PSU di dua Desa di Kabupaten Madina.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, penyitaan dilaksanakan pada Selasa (29/6), berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.
“Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan lahan PT PSU yang berlokasi di dua desa, tepatnya di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 hektar,” ujarnya melalui pesan siaran, Rabu (30/6).
Kemudian, lanjutnya, lokasi kedua berada di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 106,06 hektar areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 hektar.
Dia menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU.