Penjelasan Satgas COVID-19 tentang Protokol Perjalanan dalam Negeri Selama PPKM Darurat
Diperbarui 03 Jul 2021, 10:00 WIB
18
Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito memberikan arahan saat melakukan peninjauan RS Lapangan Ijen Boulevard di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (11/6/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)
Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, menyampaikan ketentuan perjalanan orang dalam negeri sebagai penjabaran dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Ketentuan wajib yang perlu dilakukan secara umum tertuang dalam surat edaran nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM darurat sebagai berikut:
Baca Juga
-Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker harus benar. Masker harus menutupi mulut dan hidung, 3 lapis masker kain atau masker medis.
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, DPRD Bangka Belitung Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bogor Menuju Kota Ramah Disabilitas, DPRD Sahkan Perda Perlindungan Disabilitas
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tunjangan Anggota BPD di Lamsel Naik
lampost.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lampost.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemko Diminta Terbitkan Perwal Wajib Belajar MDTA
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.