Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan risiko-risiko korupsi yang dapat terjadi terkait dengan bantuan sosial (bansos).
Pertama, penerima bantuan .
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan bentuk komitmen yang dijalankan .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima keluhan tidak menerima bansos meski sudah mendaftar (104 keluhan), bantuan tidak dibagikan oleh aparat (52 keluhan), dan jumlah dana bantuan yang diterima kurang dari yang seharusnya (27 keluhan).