Kabar Pembatasan Mobilitas Senggol Operasional Ojol, Driver Rela? Rencana kebijakan terbaru pemerintah memperketat lagi mobilitas masyarakat di tengah PPKM darurat disebut-sebut akan mempengaruhi operasional ojek online alias ojol. Rahmi Yati - Bisnis.com 12 Juli 2021 | 06:00 WIB
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (persero) membuat program khusus selama masa darurat pandemi virus corona atau Covid-19 untuk para pengemudi ojol. Pertamina meluncurkan layanan khusus untuk para ojol berupa cashback saldo LinkAja dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Bisnis - Arief Hermawan
Driver Ojol Tolak Bawa STRP Jakarta, Garda: Kami Bukan Pegawai! Garda Indonesia menolak kebijakan yang mewajibkan driver ojol dan taksi online membawa STRP saat beroperasi di DKI Jakarta. Rahmi Yati - Bisnis.com 10 Juli 2021 | 13:19 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti ×
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengaku menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan para pengemudi (driver) ojek online dan taksi online mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama penerapan PPKM Darurat.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver
Awas! Driver Gojek Bisa Batalkan Order Penumpang Tanpa STRP Penumpang ojek online diwajibkan memiliki STRP saat memasuki area Jakarta selama PPKM Darurat. Rahmi Yati - Bisnis.com 10 Juli 2021 | 13:48 WIB
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti ×
Bisnis.com, JAKARTA - Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki masyarakat khususnya para pegawai untuk memasuki area Jakarta selama PPKM Darurat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin telah merilis surat edaran baru yang mewajibkan para pengguna angkutan darat dan perkeretaapiaan khususnya di kawasan aglomerasi wajib memiliki STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh p