comparemela.com

Latest Breaking News On - Departure revised regulation jakarta - Page 1 : comparemela.com

Ramai-ramai Tolak Pasal Pidana dalam Perda Covid-19, Dianggap Bikin Chaos dan Kambing Hitamkan Masyarakat

Ramai-ramai Tolak Pasal Pidana dalam Perda Covid-19, Dianggap Bikin Chaos dan Kambing Hitamkan Masyarakat Komentar: Kompas.com - 23/07/2021, 09:24 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penaggulangan Covid-19. Dalam perubahannya, Anies hendak menyelipkan dua pasal baru yaitu Pasal 28A berkaitan dengan kewenangan Satpol PP untuk menggelar penyidikan sekaligus menjadi penyidik perkara pelanggaran Perda. Pasal kedua yaitu Pasal 32A tentang hukuman pidana 3 bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dalam dokumen pidato Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Anies menyebut langkah pemidanaan tidak bertujuan untuk menghukum masyarakat.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.