Bukan Jam 20.00 Wita, Ini Waktu Penutupan Warung Makan Menurut Satpol PP Kota Denpasar
Sayoga juga menambahkan, bagi pedagang yang masih nekat melayani makan minum di tempat akan diberikan peringatan.
Rabu, 7 Juli 2021 11:03
Penulis:
Tribun Bali/Ragil Armando
Satpol PP Bali menggelar penertiban dan sidak protokol kesehatan (prokes) di Pasar Ketapian, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Senin 5 Juli 2021 pagi.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga menegaskan tak ada penutupan tempat makan pukul 20.00 Wita di Denpasar dalam penerapan PPKM darurat di Denpasar.
Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota, batas jam operasional hingga pukul 20.00 Wita hanya berlaku bagi swalayan, toko kelontong, maupun supermarket.
13 Orang Didenda karena Tak Pakai Masker, 3 Toko Kedapatan Buka Melewati Pukul 21 00 Wita
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasatpol PP Denpasar: Penerapan Protokol Kesehatan Perlu Digenjot
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.