Share
VIVA – Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, keputusan resmi pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2021 mendatang.
Atau tepat dihari terakhir masa PPKM Darurat yang awalnya dijadwalkan 3-20 Juli 2021 untuk Jawa-Bali. Itu dikatakan Ali Mochtar Ngabalin, dalam dialog Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne bertajuk Debat Perpanjangan PPKM Darurat . Tidak ada kekacauan komunikasi terkait dengan keputusan. Karena tanggal keputusan itu nanti diambil secara resmi oleh Presiden RI Ir H.Joko Widodo, pada tanggal 20 mendatang, kata Ali Mochtar Ngabalin, Sabtu 17 Juli 2021.
Dia menjelaskan, kajian-kajian dan analisa tentu harus dilakukan oleh pemerintah sebelum mengambil sebuah keputusan. Terutama terkait dengan PPKM Darurat yang akan berakhir tiga hari lagi.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Share
VIVA – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menilai, ada kekacauan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Terutama terkait polemik mengenai perpanjangan pelaksanaan PPKM Darurat.
Dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne bertajuk Debat Perpanjangan PPKM Darurat , Burhanuddin mengatakan seringkali masyarakat direpotkan dengan pola komunikasi pemerintah. Dalam beberapa hal kalau kita lihat sering kali publik direpotkan oleh sisi komunikasi pemerintah yang tidak satu komando. Ada banyak pembicaraan yang tidak perlu yang membuat publik jadi makin pusing dalam memahami pesan apa yang mau diambil pemerintah, jelas Burhanuddin, dalam dialog tvOne tersebut, Sabtu 17 Juli 2021.