Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Ziarah Kubur yang Dilarang, Salah Satunya Menangis
Alim Hajar Ikramah Ustadz Adi Hidayat jelaskan ziarah kubur yang dilarang. /Instagram.com/ @adihidayatofficial
PORTAL JEMBER - Ziarah secara harfiah bermakna kunjungan, sehingga ziarah kubur dapat dimaknai sebagai kunjungan ke kuburan seseorang yang telah meninggal.
Akan tetapi makna ziarah secara umum bukan hanya merujuk pada orang yang sudah meninggal, namun bisa digunakan untuk orang yang masih hidup.
Meski demikian di masyarakat kata ziarah lebih identik dengan mengunjungi orang yang sudah meninggal, seperti halnya ziarah kubur.
Lalu, apakah sebenarnya ziarah kubur ini diperbolehkan atau justru dilarang dalam agama Islam?
Pertanyaan semacam itu seringkali terbersit di hati seorang muslim karena khawatir dekat dengan perbuatan syirik yang merupakan dosa besar.
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Pernyataan Jokowi
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Kematian Covid-19 di Majalengka Meningkat, Dalam 3 Hari 7 Orang Meninggal
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.