HET Obat
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien Covid-19 dengan harga bervariasi.
Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.
HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati Covid-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi Covid-19.
Kapan Pasien Covid-19 Menularkan Virus Corona kepada Orang Lain? Ini Penjelasan Pakar Mayoritas pasien Covid-19 bisa menularkan sejak H-2 hingga H+10 gejala muncul. Nancy Junita - Bisnis.com 05 Juli 2021 | 07:51 WIB
Virus corona varian delta plus - istimewa ×
Bisnis.com, JAKARTA – Kapan pasien Covid-19 menularkan Virus Corona kepada orang sekitar?
Menurut dokter Adam Prabata di akun Instagram @adamprabata yang dipantau Senin (5/7/2021), bahwa mayoritas pasien Covid-19 bisa menularkan sejak H-2 hingga H+10 gejala muncul.
Namun, katanya, bisa lebih lama pada pasien bergejala, terutama pasien bergejala berat.
Dijelaskan, bahwa kriteria gejala dan waktu untuk memutuskan selesai isolasi sudah mempertimbangkan masa penularan Covid-19 seb