Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Ketentuan Kepabeanan ke Masyarakat Jumat, 30 Juli 2021 – 13:15 WIB
Bea Cukai mengedukasi dan mendampingi masyarakat terkait ketentuan kepabeanan melalui sosialisasi dan asistensi. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai menyosialisasikan PMK Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Sosialisasi yang digelar secara daring, Rabu (28/7), itu diikuti oleh seluruh perwakilan kantor Bea Cukai.
Direktur Teknis Kepabeanan R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan peraturan ini merupakan pengganti PMK 148/PMK.04/2007.
Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang impor dengan fasilitas pelayanan segera.
Baca Juga:
“Barang tersebut antara lain jenazah atau abu jenazah, organ tubuh manusia, bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu