Jokowi Perbolehkan Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Rektor UI Trending di Twitter Sebelumnya, Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Satu perubahan yang mencolok adalah mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 21 Juli 2021 | 08:02 WIB
Kampus Universitas Indonesia (UI). - Istimewa ×
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengubah aturan ihwal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI).
Secara singkat aturan tersebut memperbolehkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai komisaris.
Kebijakan tersebut pun mengundang respons masyarakat. Bahkan, frasa Rektor UI sa