Kenali 4 Kriteria Jenis Jabatan CPNS yang Dapat Diisi Pelamar Disabilitas
Diperbarui 10 Jul 2021, 10:00 WIB
18
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Liputan6.com, Jakarta Setelah ditunda pada Mei lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
Total formasi CPNS yang telah ditetapkan saat ini berjumlah 688.623 kursi. Bagi penyandang disabilitas, pemerintah menyediakan kuota 2 persen untuk formasi yang dibutuhkan.
Baca Juga
Keempat kriteria tersebut adalah: