Diduga Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Personel Polres Mempawah
MA merupakan warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Jumat, 16 Juli 2021 10:59
Penulis:
Sat Reskrim Polres Mempawah melakukan pemeriksaan kepada MA, terduga melanggar tindak pidana ITE melalui media sosial Facebook.
MA diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Mempawah, Rabu 14 Juli 2021 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal membenarkan hal tersebut. Memang benar, pada Rabu 14 Juli 2021, Satreskrim Polres Mempawah telah mengamankan MA terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan melalui media sosial Facebook, terangnya kepada Tribun, Jumat 16 Juli 2021.
Polres Mempawah Amankan 5 Pelaku Curanmor dan Satu Orang Penadah
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Pinyuh, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Mempawah
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.