Kanit Pidum Beber Ada 4 Pria yang Bunuh dan Buang Jenazah Joel Hamdani tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Derita Gadis di Medan Ini Berakhir Setelah 7 Tahun Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang
Berita Nasional - Seorang gadis berinisiasl CN (19) masa depannya hancur setelah dijual ibu kandungnya ke pria hidung belang.
Rabu, 7 Juli 2021 09:54 Editor:
Ilustrasi - Derita Gadis di Medan Ini Berakhir Setelah 7 Tahun Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang
Derita Gadis di Medan Ini Berakhir Setelah 7 Tahun Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis berinisiasl CN (19) masa depannya hancur setelah dijual ibu kandungnya ke pria hidung belang.
Penderitaan CN setelah ibunya sudah ditangkap polisi.
Hanita Sari Nasution ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan di Hotel Red Doorz Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
KORBAN:
Warga Medan yang dipanggil pihak Polrestabes Medan, Eni Lilawati Saragih.
Eni dipanggil terkait sengketa tanah di Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung Medan Polonia. Dia bersengketa dengan terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Tusiyah dan dua iparnya Guntur Manurung serta Argenius Manurung.
“ Mendadak saya hari Jumat semalam dipanggil oleh bapak Wakasat ke kantornya. Pemanggilan melalui telepon itu tentu saja mengagetkan, namun tetap saya penuhi. Dan saya bertemu beliau sekitar jam empatan, sore gitu. Nunggu agak lama juga sih. Karena beliau bertemu dulu dengan bapak Kapolres, Kombes Riko Sunarko di ruangan pak kapolres, maaf kalau saya salah,” ujar Eni Lilawati Saragih, kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (4/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Malon Felix Situmeang (25) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Pria yang bekerja sebagai operator warnet ini, terbukti bersalah memperjualbelikan chips judi poker online, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/6).
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Malon Felix Situmeang, secara virtual, Rabu (30/6).agusman/sumut pos.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.
“Menjatuhkan terdakwa Malon Felix Situmeang oleh karen itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Atas putusan ini, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengambil sikap selama beberapa hari ke depan.
Polisi Belum Tuntaskan Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.