Seungri didakwa 5 tahun penjara dan denda 20 juta won Jumat, 2 Juli 2021 07:58 WIB
Eks anggota BIGBANG, Seungri yang menjalani persidangan berbagai tuntutan terkait kasus Burning Sun, Rabu (30/6/2021). ANTARA/HO-Xsportnews. Jakarta (ANTARA) - Eks anggota grup idola BIG BANG, Seungri, dalam sidang ke-25 untuk kasus hukumnya didakwa lima tahun penjara oleh jaksa yang menangani kasusnya.
Di samping itu ia juga diminta untuk membayar denda sebesar 20 juta won Korea atau setara dengan 17.650 Dolar AS atas sembilan pelanggaran yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Umum Militer.
Melansir Soompi, Jumat, adapun kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.
Akhirnya Seungri Eks BIGBANG Buka Suara: Merasa Tidak Terlibat Kasus Prostitusi Burning Sun
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Didakwa 9 Tuduhan, Seungri Dituntut 5 Tahun Penjara
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.