Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM? Komentar:
Kompas.com - 26/06/2021, 10:28 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa hari terakhir, beredar tangkapan layar berupa aturan pemerintah kalau masyarakat yang menolak vaksin diberikan sanksi dari pemerintah.
Dari kabar yang viral tersebut, masyarakat yang menolak vaksin dilarang untuk mendapatkan administrasi pemerintahan. Sanksi lainnya, yakni tidak boleh menerima bantuan apa pun dari pemerintah. Benarkah demikian?
Kabar soal soal larangan penolak vaksin menerima bantuan pemerintah sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari
Kontan, pada 10 Februari lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
BPK Khawatir RI Tak Sanggup Bayar Utang, Muhammadiyah: Jangan Dianggap Enteng
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Soal Implementasi SDGs di Tengah Pandemi, BPK Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pesangon Tak Jelas, Eks Karyawan Merpati Kerja Jadi Driver Ojol hingga Kuli Bangunan
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BPK Khawatirkan Bengkaknya Utang Pemerintah di Era Jokowi
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.