JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan
PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (!/7/2021).
Dia mengatakan pembatasan secara terperinci akan disampaikan Menko Marinvest Luhut Binsar pandjaitan.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” ungkapnya.
Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi segala pengaturan dalam PPKM Darurat ini.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya, ujarnya.
Berikut usulan rancangan skenario PPKM Darurat Jawa Bali:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.