Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja bersama sejumlah dosen Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Jogja mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jogja pada Selasa (10/8/2021). Langkah ini ditempuh lantaran Yayasan UP 45 disinyalir telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat orang dosen dan skorsing terhadap satu orang dosen lainnya.