Senin 12 Jul 2021 12:07 WIB
Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah Mohammed Badie.
Ikhwanul Muslimin dibidik setelah Muhammad Mursi digulingkan pada 2013 lalu. REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO Pengadilan banding tertinggi Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sepuluh pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin pada Ahad (11/7). Mesir diketahui telah melarang organisasi tersebut.
Pada 2019, pengadilan pidana Kairo menyatakan sepuluh anggota, termasuk pemimpin spiritual tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, bersalah atas tuduhan terkait pembunuhan polisi dan pengorganisasian pembobolan penjara massal selama pemberontakan Mesir 2011. Kala itu, pemberontakan memuncak dengan penggulingan mantan presiden Husni Mubarak.
Para terdakwa dinyatakan bersalah membantu sekitar 20 ribu tahanan melarikan diri. Mereka pun dianggap merusak keamanan nasional karena berkonspirasi dengan kelompok-kelompok militan asing, termasuk di dalamnya Hizbullah dari Lebanon da