Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tidak membuka celah penundaan .
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen UUD 1945. Tujuannya, untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembangunan nasional jangka panjang.
HEADLINE: Muncul Wacana Penyelenggaraan Pemilu 2024 Diundur 2027, Peluangnya? liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.