Bahas Bagaimana Sistem Gaji Pengemudi Bus AKAP Komentar:
Kompas.com - 17/07/2021, 11:22 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pekerjaan seperti menjadi pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bisa di bilang berbeda dengan pengemudi lainnya. Salah satu yang berbeda adalah sistem penggajian pengemudinya.
Pengemudi bus AKAP biasanya digaji berdasarkan sekali perjalanan Pergi Pulang (PP). Jadi ketika pengemudi selesai melakukan perjalanan, baru bisa mendapatkan bayarannya.
Namun, sistem penggajian setiap PP ini juga terbagi lagi jadi dua, ada yang dipisah dengan uang jalan dan ada juga yang borongan atau digabung. Uang jalan sendiri merupakan uang yang diberikan PO bus ke pengemudi untuk solar dan tol.