comparemela.com

Latest Breaking News On - Corresponding provisions - Page 1 : comparemela.com

Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Sosialisasikan Aturan Label Kemasan bagi Pelaku UMKM

Solusi Calon Peserta CPNS Terkonfirmasi Positif Covid, Bisakah Tetap Ikut Ujian SKD CPNS 2021 ?

Ojek Online Wajib Miliki STRP Saat ke Jakarta, Wagub DKI: Sesuai Ketentuan

Ojek Online Wajib Miliki STRP Saat ke Jakarta, Wagub DKI: Sesuai Ketentuan Diperbarui 10 Jul 2021, 09:33 WIB 15 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist) Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai aturan yang mewajibkan pengemudi ojek dan taksi online memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja keluar-masuk DKI Jakarta harus sesuai ketentuan PPKM dan aturan lainnya, termasuk STRP, kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021). Baca Juga Kata dia, para petugas akan melakukan pemeriksaan STRP di lokasi penyekatan yaitu perbatasan dengan Jakarta. Pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja, kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.