Uang Hasil Denda Sidang Pelanggaran PPKM Darurat di Subang Akan Disetorkan ke Kas Negara Bukan Pajak
Uang hasil denda pada sidang tipiring yang dikumpulkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang akan disetorkan ke kas negara
Jumat, 9 Juli 2021 11:45
Penulis:
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo ketika ditemui usai rapat di kantor Bupati Subang, Jumat (9/7/2021)
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Masa PPKM Darurat Jawa-Bali di Subang tengah diberlakukan dari mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, dalam masa PPKM Darurat tersebut sejumlah tempat usaha kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
Warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM juga telah disidangkan serentak di Alun-Alun Kabupaten pada Kamis (8/7/2021) kemarin.