Kamis 08 Jul 2021 06:44 WIB Red: Ratna Puspita
Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Prajurit TNI berjaga di pos PPKM darurat di Kalimalang, Jakarta Timur) Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Mendagri segera revisi peraturan sektor esensial dan non-esensial, dan kritikal. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencana perubahan itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.
Luhut: Tindak tegas oknum "nakal" ganggu ketersediaan obat COVID-19
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Luhut: Tindak Tegas Oknum Ganggu Ketersediaan Obat Covid-19
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Instruksi Menteri Luhut: Tindak Tegas Oknum Nakal Ganggu Ketersediaan Obat Covid-19
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.