comparemela.com

Card image cap


Kamis 08 Jul 2021 06:44 WIB
Red: Ratna Puspita
Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Prajurit TNI berjaga di pos PPKM darurat di Kalimalang, Jakarta Timur)
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Mendagri segera revisi peraturan sektor esensial dan non-esensial, dan kritikal. 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencana perubahan itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Luhut Pandjaitan , Office On Emergency , Spokesman Ministry Communication , Enforcement Restriction Activities Society , Revised Rules Office , Coordinator Emergency Java Bali , Coordinating Minister Maritime , Investment Luhut Pandjaitan , Pangdam Se Java , Coordinator Emergency , Notification Exports Goods , Permission Operational , Mobility Activities Industry , For Field , Minister Domestic , Between Read Also , Serial History , Civilization Islam , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , க்கு புலம் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.