Tribunnews.com
Divonis Dewan Pengawas Langgar Etik, Ini Kata Plt Direktur Labuksi KPK
Dewas KPK menyatakan Mungki melanggar kode etik karena tidak melaporkan pencurian emas yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS.
Sabtu, 24 Juli 2021 12:43 WIB
Albertina Ho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto menghargai putusan Dewan Pengawas KPK yang dijatuhkan padanya.
Dewas KPK menyatakan Mungki melanggar kode etik karena tidak melaporkan pencurian emas yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS. Sebagaimana putusan Dewas terkait pelanggaran etik kemarin, saya sebagai salah satu insan KPK menghormati dan menghargai putusan tersebut, kata Mungki lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).