Fitur Baru Aplikasi PeduliLindungi Kini Ada Kartu eHAC yang Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Aplikasi PeduliLindungi kini ada fitur baru yakni kartu eHAC, yang jadi salah satu syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat.
Jumat, 9 Juli 2021 06:15
Penulis: Iksan Fauzi
Laman PeduliLindungi. Fitur Baru Aplikasi PeduliLindungi Kini Ada Kartu eHAC yang Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Penulis:
Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Aplikasi PeduliLindungi kini ada fitur baru yakni kartu eHAC, yang jadi salah satu syarat melakukan perjalanan selama PPKM Darurat.
Diketahui, eHAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kartu e-HAC untuk Syarat Perjalanan Sudah Bisa Diakses dari Aplikasi PeduliLindungi Android
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kartu eHAC untuk Syarat Perjalanan Sudah Bisa Diakses dari Aplikasi PeduliLindungi Android
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kartu Syarat Perjalanan Udara e-HAC Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi PeduliLindungi Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 12:13 WIB Bagikan:
Aplikasi PeduliLindungi yang diandalkan pemerintah untuk melakukan pelacakan Covid-19, kini terintegrasi dengan aplikasi Electronic Healt Alert (e-HAC).
e-HAC merupakan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan berfungsi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan maupun maupun ke luar negeri.
Menurut Menteri Kominfo, Johnny Plate, integrasi ini bertujuan memudahkan petugas bandara untuk melakukan validasi sebelum penumpang
check-in.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Sebagai informasi, e-Hac merupakan Kartu Kewasapadaan Kesehatan versi modern dari Kartu manual yang sebelumnya digunakan.
e-HAC diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi Pemerintah Indonesia untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19 oleh para masyarakat yang melakukan perjalanan.