PPKM Mikro Diperpanjang untuk Seluruh Kabupaten/Kota di Luar Jawa, 43 Diantaranya Diperketat
Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021 esok
Selasa, 6 Juli 2021 10:57 Editor:
HO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021 esok (sesuai periodisasi tahapan PPKM Mikro) akan dimulai PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Mikro Diperpanjang di Seluruh Luar Jawa, untuk 43 Kabupaten/Kota Ini Diperketat
pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi
Selasa, 6 Juli 2021 12:46 Editor:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021 esok (sesuai periodisasi tahapan PPKM Mikro), akan dimulai PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Apabila dibandingkan kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah Kasus Aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28% dari total Kasus Aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021. Ada 5 Provinsi dengan yang memiliki jumlah Kasus Aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa
Banjarmasin Post
PPKM Mikro Diperpanjang Seluruh Kabupaten/ Kota di Luar Jawa dan Diperketat 43 Diantaranya
Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021
Selasa, 6 Juli 2021 11:27 Editor:
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA-Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021 esok (sesuai periodisasi tahapan PPKM Mikro), akan dimulai PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Apabila dibandingkan kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah Kasus Aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28% dari total Kasus Aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021. Ada 5 Provinsi dengan yang memiliki jumlah Kasus Aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni: DKI Jakarta 91.
Seperti diketahui, PPKM diterapkan untuk mengurangi laju persebaran virus corona di tengah melonjaknya kasus positif di Indonesia.
Adapun untuk beberapa aturan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali di antaranya perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen, sehingga bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen. Lalu kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
Kemudian sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Makan di restoran juga dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00.
Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Lalu proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.
PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat dan Diperpanjang lampost.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lampost.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.