Tribunnews.com
Deklarasi Gotong Royong menghadapi PPKM Darurat tersebut ditandai dengan pembacaan bersama deklarasi dan dilanjutkan penandatanganan deklarasi.
Rabu, 14 Juli 2021 09:50 WIB
dok. Kemnaker
Pembacaan bersama Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat sesuai Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Rabu (13/7/2021).
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh menggelar Deklarasi Gotong Royong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
Deklarasi Gotong Royong menghadapi PPKM Darurat tersebut ditandai dengan pembacaan bersama deklarasi dan dilanjutkan penandatanganan deklarasi oleh Menaker Ida Fauziah (Unsur Pemerintah
Bali
Jawa-timur
Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Arsjad-rasjid
Yorrys-raweyai
Luhut-pandjaitan
Rahmad-nasution
Association-entrepreneur-indonesia
Confederation-union-workers-whole-indonesia
Confederation-union-workers