Salat Ied di Kabupaten Sarolangun Saat Pandemi Covid-19 Diperbolehkan, Syaratnya Harus Ini
Berita Sarolangun - mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang pelaksanaan Salat Idul Adha Adh
Jumat, 16 Juli 2021 09:12
Penulis:
Salat Ied di Kabupaten Sarolangun Saat Pandemi Covid-19 Diperbolehkan, Syaratnya Harus Ini
TRIBUNJAMBI.COM, AROLANGUN - Salat Ied dan pemotongan hewan kurban di Kabupaten Sarolangun saat pandemi Covid-19 ini dibolehkan. Namun, tetap menggikuti imbauan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun M Syatar mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban