Serba Serbi Tentang PPKM Darurat di Jakarta
Diperbarui 08 Jul 2021, 06:36 WIB
10
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan mengambil langkah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut diambil setelah memantau pergerakan kasus Covid-19 yang terus menanjak dari hari ke hari dan mulai diberlakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga
Kebijakan itu memiliki sejumlah turunan aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.
Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah mengatur akvitas pegawai di perkantoran. Ada sejumlah kategori di mana perkantoran boleh beraktivitas secara penuh, setengah, atau semua karyawan dialihkan bekerja dari rumah.