SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan, Ketahui Jenis dan Fungsinya
Diperbarui 14 Jul 2021, 12:20 WIB
15
Bisnis | ilustrasi: pexels.com/@belart84
Liputan6.com, Jakarta SIUP adalah salah satu syarat untuk membuka kegiatan usaha. Ada berbagai macam bisnis yang mengharuskan pemiliknya untuk mengurus izin, salah satunya izin usaha perdagangan. SIUP adalah dokumen yang harus dimiliki pelaku usaha baik dalam skala perorangan, UMKM, hingga perusahaan besar.
Baca Juga
SIUP adalah izin bagi pemilik usaha perdagangan baik barang maupun jasa. SIUP adalah izin yang diwajibkan bagi usaha dengan ketentuan tertentu menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI. SIUP bertindak sebagai bukti bahwa bisnis mengikuti undang-undang dan peraturan tertentu.