MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum menerima pelimpahan tahap dua (P-22), tersangka dugaan pelemparan bom molotov ke mobil warga, Kompol Hotma Ambarita dari penyidik Polda Sumut. Alhasil, pihak Kejatisu telah mengembalikan berkas tersangka ke Polda Sumut, walau telah dinyatakan lengkap.
VONIS:
Sidang vonis terdakwa Dedi Setiawan alias Dedi dalam kasus pembakaran mobil, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.
“Berkasnya sudah dikembalikan, sudah cukup lama itu dikembalikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (5/7).
Menurutnya, pihaknya sudah cukup lama menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Poldasu ke JPU Kejati Sumut, namun tak kunjung dilakukan.
Kompol Raja Hotma Ambarita Dalang Pelemparan Bom Molotov tak Kunjung Diadili, Ini Fakta Sebenarnya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berkas Perkara Pelemparan Bom Molotov Dikembalikan ke Polda, Oknum Polisi Batal Diadili
waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Waskita Realty Rombak Jajaran Direksi & Komisaris
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
SumutPos co Hukuman Terdakwa Pembakar Mobil Diperberat, Tetap Membantah Suruhan Oknum Polisi
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.