Ini Fatwa MUI Soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Ferdian Ananda Majni | Humaniora
ANTARA/Aprillio Akbar
Ilustrasi Pekerja memotong daging sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, 2020 lalu.
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa itu menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah salat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Mengutip isi fatwa tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh menyebut pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu menerapkan protokol kesehatan dan meminimalisasi terjadinya kerumunan. Pandemi covid-19 tidak menghalangi kegiatan ibadah, bahkan harus ditingkatkan sebagai bagian ikhtiar bathin agar pandemi segera berakhir, kata Asrorun dalam keterangann kepada Media Indonesia, Jumat (16/7).