Menurut Kemenag, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi COVID-19.
Kementerian Agama mengucurkan dana bantuan operasional sebesar Rp6,9 miliar bagi masjid dan mushala yang dapat dipergunakan untuk memenuhi keperluan penerapan .