Jumat, 25 Juni 2021 12:30 Reporter : Abdullah Sani ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara V dalam pembangunan lahan perkebunan yang dilakukan Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Kasus ini dilaporkan Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) pada Juli 2020.
Jaksa tidak menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, perkara yang dilaporkan LSM Inlaning tersebut telah dihentikan. Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata sudah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara, kata Raharjo, kepada merdeka.com, Jumat (25/6).
Pendalaman Laporan Dugaan Korupsi Dana Kredit Koperasi PTPN V, Asintel Kejati Riau: Tak Cukup Bukti
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gelar RAT ke 32, Puskopdit Bekatigade Timor Dorong Digitalisasi Koperasi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.