jenazah bolehkah dilakukan? Pertanyaan ini sering muncul di tengah-tengah kaum Muslimin. Lantas bagaimana jawabannya, apakah diperbolehkan meski sama-sama berwarna putih?
Memang sangat dianjurkan untuk memberi
kain kafan warna putih pada jenazah, sebagaimana keterangan Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3 lembar kain warna putih buatan Yaman, sahuliyah (putih baju), dari kapas, tidak dilapisi jubah, tidak pula imamah (tutup kepala). (HR. Bukhari 1264)
Hanya saja, terkait kain ihram untuk kafan, ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan. Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan sebagai berikut:
Pertama, soal harga d