Penutupan Kantor Kementerian PUPR Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 Juli Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 11:18 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperpanjang penutupan seluruh perkantoran di Jawa-Bali hingga Selasa (20/07/2021).
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor UM.0501-Sj/528 tentang Perpanjangan Penutupan PerkantoranKementerian PUPR pada PPKM Darurat Jawa-Bali s.d Tanggal 20 Juli.
Hal ini sebagaimana diumumkan dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah. Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor UM.0501-Sj/520 hal Penyelenggaraan Perkantoran Kementerian PUPR pada PPKM Darurat Jawa-Bali Tanggal 3-20 Juli, maka penutupan seluruh Perkantoran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Bali diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juli, tutur Zainal dalam surat tersebut.