PPKM Darurat di Jawa-Bali resmi berlaku mulai, Sabtu (3/7/2021) hingga 18 hari ke depan. Pemerintah
Kota Batu memutuskan menutup sementara semua tempat wisata dan mal.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan penutupan tempat wisata dan mal di wilayahnya mulai hari ini, sesuai dengan masa berlakunya PPKM Darurat. Mal tutup, tempat wisata tutup. Itu harus kita lakukan, tanpa ada diskusi ataupun yang lainnya, kata Dewanti.
Baca juga:
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilakukan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.
Pemberlakuan PPKM Darurat berdampak serius ke pelaku usaha terutama di sektor pariwisata dan hiburan. Pemkot Batu bersiap memberikan bantuan sosial dan kompensasi kepada para pihak yang paling terdampak.