Mulai Juli Ini, Walikota Lubulinggau Larang Masyarakat Gelar Resepsi dan Hajatan
Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengatakan kebijakan itu diambil karena kasus Covid-19 di Kota Lubuklinggau cenderung Fluktuatif.
Minggu, 27 Juni 2021 13:14 Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kembali membuat kebijakan baru, terhitung mulai 1 Juli 2021 mendatang resepsi dan hajatan di Kota ini resmi dilarang. Untuk memutus mata rantai Covid -19 maka kita ambil kebijakan ini (larangan hajatan dan resepsi), kata wali kota yang biasa di panggil Nanan pada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Nanan menuturkan, saat ini masih mentolerir pelaksanaan hajatan dan resepsi pernikahan sampai akhir Juni mendatang, karena saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat Kota Lubuklinggau.