Rabu, 30 Juni 2021 10:00 Reporter : Alfath Asmunda Ilustrasi. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Merdeka.com - Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel 2 salon kecantikan pada Selasa (29/6) kemarin. Pengelola salon disebut melanggar Syariat Islam dengan melakukan dugaan praktik homoseksual di tempat usahanya.
Kedua salon yang disegel berada di Jalan Imum Lueng Bata (Simpang
Surabaya), Kecamatan Lueng Bata dan Jalan Teuku Umar (Setui), Kecamatan Baiturrahman.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) usai mendapat perintah dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Pak Wali Kota tidak mentolerir adanya praktik-praktik yang melanggar pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sekecil apapun pelanggarannya tetap kita tindak lanjuti, kata Plh Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Evendi.
Dishub Kota Banda Aceh Razia Juru Parkir Liar, Sembilan Jukir tak Berizin Ditegur dan Rompi Disita
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satpol PP Banda Aceh Awasi Papan Reklame di Kawasan Garis Sepadan Bangunan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.