Jalan Layang MBZ Ditutup Mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021
Diperbarui 16 Jul 2021, 07:00 WIB
19
Foto Udara Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019). Tol Layang Japek II mulai beroperasi untuk kendaraan golongan I tanpa tarif dengan minimum kecepatan 60 km dan Maksimum 80 km per jam (Liputan6.com/Zulfikar Abubakar)
Liputan6.com, Jakarta - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division menutup sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang dimulai pada 16 Juli 2021 pukul 00.00 WIB s.d 22 Juli 2021 pukul 24.00 WIB. Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 23 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H serta sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: BM.07.02-P/595 tanggal 15 Juli 2021 dan Surat Korps Lalu L
Mulai Hari Ini, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup hingga 22 Juli 2021 Selain menutup jalan tol layang, Jasa Marga melakukan penutupan beberapa akses menuju jalur tersebut. Newswire - Bisnis.com 16 Juli 2021 | 07:31 WIB
Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated. - Bisnis/Jasa Marga ×
Bisnis.com, JAKARTA - Jalan Tol Layang Elevated Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) ditutup sementara mulai hari ini, Jumat (16/7/2021), pukul 00.00 WIB.
Penutupan ini sebagai bentuk Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjelang Iduladha. Kebijakan tersebut berlangsung sampai 22 Juli 2021 pukul 24.00 WIB.
“Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke
Ini Aturan Gubernur Jabar Soal Idul Adha, Jalan Layang Tol Cikampek Ditutup Cegah Warga Mudik
antisipasi potensi kerumunan di tanggal merah hari besar keagamaan sebagai penyebab penularan virus corona, Gubernur Jabar mengeluarkan kebijakan
Jumat, 16 Juli 2021 11:30 Editor:
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, bertepatan dengan hari terakhir pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli.
Untuk mengantisipasi potensi kerumunan di tanggal merah hari besar keagamaan sebagai penyebab penularan virus corona, Gubernur Jabar mengeluarkan kebijakan soal aktifitas warga selama Idul Adha.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mempertimbangkan sejumlah fakta terkait kasus Covid-19 di Jabar.
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional;
Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Sementara | Republika Online republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.