Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online, Motor dan Mobil Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 09:15 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara daring (cek pajak kendaraan online). Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang berlaku.
Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di smartphone.
Untuk cara cek pajak kendaraan online, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yakni 4 digit nomor dan huruf.
Selain itu, untuk prosedur cek pajak kendaraan online, beberapa daerah mengharuskan pemilik kendaraan menginput nomor NIK pemilik, nomor rangka, jenis pelat, dan kode
Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Way-easy-check-taxes-vehicles
Check-taxes-vehicles-motor
Cars-jakarta-here-yet
East-indonesia
இந்தோனேசியா
ஜகார்த்தா
ஜகார்த்தா-ராய
கிழக்கு-இந்தோனேசியா