Syarat Perjalanan Jarak Jauh Pakai Kereta Api Harus Sudah Divaksin, Sertakan Kartu Vaksinasi
Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api ditambah. Kini, penumpang harus menyertakan kartu vaksin Covid-19 atau sudah divaksin.
Senin, 5 Juli 2021 08:31 Editor:
Emil meninjau persiapan AKB di stasiun kereta api.
Kartu vaksin bisa ditunjukan dalam bentuk print out atau e sertifikat minimal sudah disuntik vaksin dosis pertama. Selain bukti kartu vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Eva Chairunisa keterangan tertulisnya dikutip, Senin (5/7/2021).