comparemela.com

Latest Breaking News On - Center health port - Page 1 : comparemela.com

Persyaratan Domisili Dihapus, Masyarakat Hendak Vaksinasi Cukup Bawa KTP

Persyaratan Domisili Dihapus, Masyarakat Hendak Vaksinasi Cukup Bawa KTP Sabtu, 26 Juni 2021 | 18:49 WIB Oleh : Maria Fatima Bona / CAR Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi menegaskan Kemkes telah mengeluarkan kebijakan menghapus domisili dalam persyaratan program vaksinasi Covid-19. Dengan begitu, masyarakat cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) ke unit pelaksana teknis (UPT) vertikal Kemkes. Menurut Nadia, kebijakan tersebut untuk mempermudah dan memperluas program vaksinasi Covid-19. Pasalnya, selama ini distribusi vaksin ke provinsi berdasarkan jumlah penduduk. Dengan begitu, hanya penduduk yang memiliki KTP di wilayah tersebut berhak mendapat vaksinasi Covid-19. Sementara untuk non-penduduk di wilayah provinsi tersebut, tentunya harus ada surat keterangan domisili sebagai persyaratan administrasi.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.