PPKM Darurat Direvisi Lagi, Hajatan Resepsi Pernikahan Dilarang
Dipublikasikan pada 11 Juli 2021. Bisa didengarkan. JAKARTA - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kembali direvisi. Dalam regulasi baru ini, tempat ibadah tidak lagi ditutup, namun acara resepsi 100 persen ditiadakan.
Revisi tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Revisi ini ditekenoleh Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mend