Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD Enrekang 2020
Kejari Enrekang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Enrekang
Kamis, 29 Juli 2021 09:32
Penulis:
Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Kecamatan Enrekang
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Enrekang tahun anggaran 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, kasus itu dihentikan lantaran seluruh jajaran DPRD Enrekang seperti 30 anggota dewan, sekretaris dewan dan staf telah mengembalikan uang dugaan hasil temuan kerugian negara ke Kejari Enrekang.
Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan RSP Belajen Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 230 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018 dan 2019, Kejari Enrekang Tahan Kades Lunjen
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kejari Enrekang Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lunjen
Kejari Enrekang akhirnya mengumumkan tersangka kasus korupsi dana pengadaan pipanisasi jaringan air bersih di Desa Lunjen
Sabtu, 24 Juli 2021 09:47
Penulis:
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ASIZ ALBAR
Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus didampingi Kasi Pidsus, Meidy Wensen dalam press release di Kantor Kejari Enrekang, Sabtu (2472021).
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang akhirnya mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan pipanisasi jaringan air bersih dan teknologi hidran air bersih di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang.
Pengerjaan tersebut bersumber dari dana desa pada Desa Lunjen tahun anggaran 2018 dan 2019.
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Armin Jaya (36) selaku pelaksana kegiatan dalam pengerjaan dana desa tersebut dari CV LT yang beralamat di Kecamatan Baraka.
Sebelum 22 Juli, Kejari Enrekang Bakal Umumkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Lunjen
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.