Banjarmasin Post
Tak Semua Pekerja Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Syaratnya Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Syarat penerima BSU Kemnaker adalah pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 4.
Jumat, 23 Juli 2021 10:56 Editor:
Ilustrasi.Tak Semua Pekerja Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Syaratnya Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah bakal mencairkan lagi bantuan subsidi upah ( BSU) di 2021. Namun ada beberapa perbedaan persyaratan bagi penerima bantuan ini dibanding tahun 2020 lalu.
Antara lain, penerima adalah pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 4.