Mantan Kadis Cipta Karya Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Fakhrudin dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.