Syarat Penyeberangan Masa PPKM Darurat, Calon Penumpang Siapkan Kartu Vaksin dan Hasil Negatif PCR
Kemenhub sosialisasi secara masif kepada calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan penyeberangan.
Rabu, 7 Juli 2021 06:37 Editor:
Warta Kota
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Termional Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2020).
Kemenhub terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan syarat perjalanan di masa PPKM darurat.
Menurutnya, syarat tersebut yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.